Dengan adanya Undang-Undang Cipta Kerja, BUMDes yang pada awalnya berbadan hukum berbentuk peraturan desa yang menjadikan BUMDes sulit berkembang sudah berubah menjadi BUMdes berbentuk perseroan. Dimana dengan perubahan tersebut dapat memudahkan BUMdes Untuk bekerjasama dan mendapatkan pembiayaan dari pihak lain dalam rangka mengembangkan usaha setiap desa.
Namun disisi lain rendahnya SDM yang memumpuni di desa masih menjadi permasalahan dalam pengelolaan BUMDes di Indonesia. Selain itu dengan adanya Peraturan Menteri Desa No.4 tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan pengeloaan, dan Pembubaran BUMDes pasal 14 ayat 1, dimana membatasi SDM yang boleh masuk dalam penggolaan BUMdes. Sehingga ketika dihadapkan pada kondisi SDM di desa yang memiliki kemampuan terbatas maka pengembangan BUMDes pun juga bisa terhambat. Dikarenakan dalam menjalankan suatu usaha, diperlukannya orang-orang ahli dalam bidangnya, sepeti mengidentifikasi potensi desa, pemasaran produk, dan lainnya.
Oleh karena itu perlunya penambahan dalam peraturan tersbut yaitu bahwa BUMDes dapat merekrut tenaga ahli dari luar desa tentunya dengan kuota yang terbatas. Sehingga permasalahan kuranngya SDM yang mumpuni dalam mengelola BUMdes dapat diselsaikan namun juga tidak merebut hak masyarakat desa setempat untuk tetap memiliki ruang dalam berkontribusi membangun desa melalui BUMDes. Dengan begitu maka BUMDes di Indonesia semakin berkembang dalam meningktakan potensinya yang secara berkelanjutan dapat ikut berkontribusi bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat desa, dan mampu mengurangi ketimpangan pendapatan kota-desa, serta mampu meningkatkan perekonomian nasional.